Dispendukcapil Surabaya Gelar Sosialisasi Pendataan Penduduk Non Permanen

By Admin

nusakini.com--Surabaya merupakan kota besar dengan jumlah penduduk yang banyak dan beragam. Maka daripada itu, perlu adanya sebuah pendataan penduduk agar administrasi kependudukan dapat berjalan dengan baik. 

Rabu (7/2), bertempat di ruang pertemuan Kantor Lurah Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari, Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menggelar sosialisasi pendataan penduduk non permanen untuk para ketua RW dan ketua RT se-Kelurahan Dukuh Setro. 

Kegiatan pendataan ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Nonpermanen. Dalam permendagri tersebut disebutkan bahwa "penduduk" adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 

Dalam kesempatan tersebut, Relita Wulandari, Kepala Seksi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pelayanan Sipil Kota Surabaya mengatakan bahwa penduduk non permanen ini menjadi perhatian Walikota Surabaya, oleh sebab itu perlu adanya pendataan secara menyeluruh.

Relita juga mengatakan bahwa dalam Pasal 21 Permendagri Nomor 14 tahun 2015 disebutkan bahwa pelaksanaan pendataan penduduk non permanen perlu adanya payung hukum berupa Peraturan Walikota, yang salah satunya berisi tentang peran dan tanggungjawab pengurus RT dan RW dalam proses pendataan penduduk non permanen ini. 

Kegiatan sosialisasi ini kemudian dilanjutkan dengan pendataan langsung di lapangan untuk proses dokumentasi dan verifikasi penduduk non permanen yang telah masuk sebelumnya dalam sistem online.(p/ab)